Anda Pengunjung Ke-

free counter

Konsultasi Peternakan

KILAS INFORMASI

KAMI SIAP MENDAMPINGI ANDA
SILAHKAN DIPILIH JASA PELATIHAN DIBIDANG PETERNAKAN
KONTAK KAMI SEGERA Dedy Winarto,S.Pt,M.Si CONTACT PERSON: 0853 2672 1970 E-mail : dedy_good@yahoo.co.id>

LINK JURNAL

PERUSAHAAN PETERNAKAN

TUKAR LINK/BANNER

Topik yang menarik dalam website ini?

free counters
"SELAMAT DATANG DIWEBSITE KILAS PETERNAKAN, MEDIA ONLINE SEPUTAR DUNIA PETERNAKAN ANDA"

PENGUMUMAN

KRITIK DAN SARAN KONTEN WEB
Jika Konten Web tidak berkenan atau Dilarang Oleh Pemerintah
Kirim e-mail: Dedy_good@yahoo.co.id
Web ini hanya sebagai sarana berbagi Informasi, Pengetahuan dan wawasan Semata. Informasi Lebih lanjut Tlp 0853 2672 1970(No SMS).
SEMOGA BERMANFAAT

Mendorong Swasembada Susu

Monday, January 11, 2010

Author Dedy Winarto,S.Pt,M.Si
Membaca Potensi pengembangan sub sektor peternakan khususnya sapi perah memiliki prospek yang cerah.
Padahal tahun sebelumnya yakni tahun 2003 pemerintah pernah menerapkan BM susu impor sebesar 5 persen. Kebijakan tersebut dirasa sudah cukup melindungi produsen susu domestik. Namun, pada Januari 2009 mengapa justru kebijakan baru BM tersebut muncul dan menjadikan BM susu pada posisi 0 persen?

Ironisnya, dibebaskannya bea masuk tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 145 Tahun 2008 tertanggal 7 Oktober 2008 dan diperbarui dengan Permenkeu No. 119 Tahun 2009 tertanggal 13 Februari 2009. Padahal dalam peraturan World Trade Organization (WTO), bea masuk susu impor akan menjadi nol persen pada tahun 2017 mendatang.
Hal ini jelas menunjukkan betapa minimnya perhatian dan perlindungan pemerintah terhadap peternak perah.
Perlu Subsidi
Saat ini yang jadi persoalan utama adalah harga, kuantitas dan kualitas susu. Perlu ada upaya-upaya konkrit untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas susu agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak. Harga susu di tingkat peternak sekarang ini berkisar Rp 2.500-3.100/liter, padahal sebelumnya masih dalam kisaran Rp 2.500-3.400/liter SM (28/5).
Untuk melindungi para peternak sapi perah domestik agar tetap survive dan tidak terus merugi, pemerintah dituntut untuk meninjau kembali Permenkeu baru tersebut dan memberlakukan kembali bea masuk susu impor demi melindungi keberlangsungan peternak sapi perah dalam negeri.
Mengutip pernyataan Direktur Operasional Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Rozak Astira di Mediaindonesia.com (27/5), idealnya bea masuk susu impor adalah 10 persen untuk memproteksi produsen susu lokal.
Selain itu, penting juga dengan memberikan subsidi bagi peternak. Jika ada subsidi, diharapkan peternak sapi perah rakyat masih memperoleh margin keuntungan walaupun ada risiko penurunan harga pembelian susu segar oleh Industri Pengolahan Susu (IPS).
Selama ini, subsidi langsung untuk bidang sub sektor peternakan khususnya peternak sapi perah belum pernah ada. Berbeda halnya dengan subsidi yang diberikan kepada sektor pertanian. Petani menikmati subsidi pupuk, subsidi bunga kredit program, dan subsidi benih. Padahal sub sektor peternakan merupakan bagian dari sektor pertanian. Jadi dalam hal ini seolah-olah seperti dianak tirikan.
Arah Kebijakan
Produksi susu dalam negeri menurut Mentan Anton Apriantono (2007) baru mampu menyediakan sekitar 30 persen dari total kebutuhan susu dalam negeri yakni sebesar 570 ribu ton per tahun.
Jika memang penyediaan susu domestik masih rentan, seharusnya ini menjadi sebuah peluang bagi para peternak perah untuk terus digiatkan dan melakukan upaya-upaya konkrit seperti peningkatan populasi, mempermudah import bibit sapi perah unggul, subsidi pakan dan berupaya untuk exspansi di luar jawa yang tampaknya hingga saat ini masih sangat lamban perkembangan peternakan sapi perahnya. Bukannya justru mematahkan semangat para peternak dengan membiarkan BM 0 persen tanpa adanya subsidi dan perhatian khusus dari pemerintah terhadap para peternak domestik. Ini sama artinya dengan menghancurkan peternak sapi perah secara perlahan-lahan.
Agar kuantitas dan kualitas produksi susu yang dihasilkan peternak domestik dapat terus ditingkatkan, maka perlu kerjasama bersama antara peternak, koperasi, IPS dan juga pemerintah untuk menanganinya. Disamping itu, perlu ditunjang kebijakan-kebijakan yang pro peternak kecil, seperti:
Pertama, pemerintah perlu memberikan dukungan nyata untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas susu kepada para peternak perah. Daya saing susu yang dihasilkan peternak hanya akan dapat ditingkatkan apabila produktivitas dan kualitas tersebut ditingkatkan. Untuk itu, penelitian dan pengembangan khususnya mengenai teknis dan manajemen produksi perlu ditingkatkan. Gerakan nasional seyogianya diikuti dengan aktivitas nyata berupa bantuan antara lain dalam bentuk pelatihan dan penyuluhan budidaya sapi perah yang baik, mendorong tersedianya bibit sapi unggul, kemudahan untuk pemanfaatan lahan, akses dan ketersediaan modal, serta pengembangan beragam industri pengolahan susu sehingga harga di tingkat peternak menjadi relatif lebih stabil.
Kedua, perlu dibentuk wadah kemitraan yang jujur dan memperhatikan kepentingan bersama antara peternak, koperasi susu dan industri pengolahan susu (IPS), sehingga pengembangan agribisnis berbasis peternakan dapat berjalan dengan baik. Semua pihak yang terkait haruslah saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Ini dapat diwujudkan melalui sistem contract farming, dimana terdapat keterpaduan dari berbagai unsur baik peternak, koperasi, industri/pemodal maupun pemerintah.
Ketiga, koperasi susu perlu didorong dan difasilitasi agar dapat melakukan pengolahan sederhana susu segar, antara lain yakni pasteurisasi dan pengemasan susu segar, pengolahan menjadi yogurt, keju dan sebagainya. Hal ini tentunya disertai dengan program promosi secara luas kepada masyarakat, terutama anak-anak, tentang manfaat mengkonsumsi susu segar dan produk-produk olahannya. Pendirian pabrik pengolahan susu yang dimiliki gerakan koperasi juga perlu didorong.
Keempat, Pemerintah Pusat maupun Daerah idealnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro sektor pertanian khususnya subsektor peternakan agar mampu memperkuat posisi tawar peternak sapi perah melalui pengembangan agribisnis berbasis sub sektor peternakan. Diantaranya dengan mempermudah impor bibit sapi perah, menghapuskan retribusi yang menyebabkan biaya produksi bertambah mahal, menghapuskan pajak pertambahan nilai bila pengolahan masih dilakukan oleh peternak, serta pemberlakuan tarif bea masuk terhadap susu impor untuk melindungi produksi dalam negeri hingga tahun 2017 saat WTO diterapkan.
Kelima, mengefektifkan kinerja dewan persusuan nasional agar dapat merangkul seluruh stakeholder persusuan termasuk IPS yang mengatur regulasi harga dan penyerapan susu yang berpihak pada peternak rakyat.
Harapannya, dengan berbagai upaya kebijakan tersebut mampu melindungi nasib para peternak perah domestik yang selama ini masih terpinggirkan sekaligus kedepannya nanti Indonesia bisa mempersiapkan diri untuk mampu berswasembada susu.
Dedy Winarto,S.Pt,M.Si Alumnus Program Beasiswa unggulan Depdiknas, Program Studi Magister Ilmu Ternak Undip,dosen PTS di Jateng dan Penulis aktif dimedia massa.

2 comments:

Astaga.com LifeStyle On The Net said...

ayo dorong swasembada susu, peternak makin sejahtera n masyarakat lebih sehat

Dedy said...

@Astaga.com yup, mari berswasembada dan bangkitlah para peternak Indonesia

KILAS PETERNAKAN ON FACEBOOK